SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu : Ningsih Fadhilah, M. Pd
Disusun oleh :
Kaesaria Aprilia 2021115037
Lutfi Purnomo Sidi 2021115046
Subkhan Syahidul Fikri 2021115043
Kelas E
FAKULTAS TARBIYAH / ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2017
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam UUD 1945
bahwa tujuan kita membentu NKRI diantaranya adalah untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang bangkit di dalam menghadapi
berbagai kesulitan. Kenyataannya dewasa ini, bangsa Indonesia sedang dilanda
dan masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk didalam
bidang pendidikan. Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu,
para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan
merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Tujuan
pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang No. 20 Tahun
2003 berfungsi mngembangkan kemampuan
dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan
untuk mngembangkan potensi pesta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Oleh karena
itu, perlu adanya sistem yang mendasari pendidikan nasonal di Indonesia. Maka
dari itu pemerintah Indonesia membentuk siste pendidikan nasional yang kini
tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003. Dalam makalah ini kami akan membahas
mengenai pengertian sistem pendidikan nasional, kelembagaan dalam pendidikan
serta perkembangan kurikulum di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pendidikan
Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional Menurut UUD 1945 dan Sisdiknas No. 20
Tahun 2003.
1.
Pengertian
Pendidikan Nasional
Menurut Redja Mudyahardjo
Secara luas, pendidikan adalah
hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam
segala lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah segala situasi hidup
yang mempengaruhi individu.
Sedangkan secara sempit pendidikan
adalah sekolah. Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan di sekolah
sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang
diupayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar
mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap
hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka.[1]
Pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan
yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia
dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 tentang
pendidikan bahwa pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap
insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang
tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat. Pendidikan selalu
berubah dan berkembang secara progresif. Proses pendidikan yang dilaksanakan
dalam upaya mencerdaskan bangsa serta mengembangkan watak bangsa menjadi lebih
bermoral, itulah yang disebut sistem pendidikan nasional.
Dalam perumusan pancasila
dinyatakan, pendidikan merupakan upaya negara untuk membawa bangsa Indonesia ke
taraf hidup sejahtera dan bahagia lahir batin. Pancasila harus bisa menjiwai
semua ide pendidikan, niat, prakarsa, perbuatan mendidik, dan pembentukan
lembaga pendidikan yang akan membawa bangsa pada kemajuan. Sedang tujuan pendidikan
dan pengajaran Republik Indonesia berlandaskan filsafat pancasila, dan
tercantum dalam U.U. no. 4 tahun 1959 juncto no. 12 tahun 1954 pasal 3 Bab II
yang berbunyi :
“Tujuan pendidikan dan pengajaran
ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta
bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Pendidikan nasional berdasarkan
Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional memiliki fungsi
berupa mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermertabat dalam rangka mmencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan dari pendidikan nasional
tersebut adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Maka jelaslah bahwa sistem
pendidikan kita yang berdasarkan filsafat Pancasila itu berasaskan kebudayaan
Indonesia, dan sifatnya nasional, sedang pelaksanaan ialah demokrasi. Bagi
bangsa kita, pendidikan bukan merupakan benda lukis, melainkan keharusan atau
kebutuhan teknis demi pembangunan bangsa dan negara, dialam bebas merdeka.[2]
2.
Sistem
Pendidikan Nasional Menurut Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Yang dimaksud
dengan sistem pendidikan nasional disini adalah sesuatu keseluruhan yang
terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan dengan yang
lainya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam hal
ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem yaitu
suatu sistem yang besar dan komleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian
yang juga merupakan sistem-sistem.
Sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[3]
Satuan-satuan
dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem
pendidikan yang tersendiri dan sistem pendidikan tersebut tergabung secara
terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha
untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan sistem
pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan
dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut,
merupakan tujuan utama yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya,
meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri
namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem
pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya semua
satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya
kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan
kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan
sebagainya.[4]
3.
Prinsip
Penyelenggaraan Pendidikan
Penyelenggara pendidikan memiliki
beberapa prinsip, diantaranya:
a.
Pendidikan
diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan
kemajemukan bangsa.
b.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan
multimakna.
c.
Pendidikan
diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik
yang berlangsung sepanjang hayat.[5]
B.
Kelembagaan
Dalam Pendidikan
Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembaagaan, program dan
pengelolaan pendidikan diIndoesia
sebagai berikut:
Kelembagaan
Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka
penyelenggaraan pendidikan di ndonesia melalui dua jalur, yaitu jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur
pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan
berkesinambugan,sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan
yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar
tidak harus berjenjang dan
berkesinambungan.
Program Pendidikan
1.
Pendidikan
umum
Pendidikan
yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta
didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada akhir masa pendidikan.
2.
Pendidikan
kejuruan
Pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.
3.
Pendidikan
luar biasa
Pendidikan
yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fifik
dan mental.
4.
Pendidikan
kedinasan
Pendidikan
yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk
pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah
non departemen.
5.
Pendidikan
keagamaan pendidikan
Pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan khusus tentang pengajaran keagamaan yang bersangkutan.
6.
Pendidikan
akademik
Pendidikan
yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
7.
Pendidikan
profesional
Pendidikan
yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan pada keahlian tertentu.
Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan
pengelolaannya diatur sebagai berikut:
a.
Pengelolaan
sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada
departemen atau menteri yang bertanggug jawab atas pendidikan.
b.
Dalam
hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan,
diantaranya keagamaan dan kedinasan merupaan bagian dari integral dari sistem
pendidikan nasioanl, diserahkan oleh presiden kepada departemen atau badan
pemerintahan lainnya.
c.
Dalam
mengelola pendidikan nasional yang anggotanya antara lain terdiri dari
wakil-wakil pengelola dan usur-unsur masyarakat. Dewan pendidikn nasional
berfungsi sebagai penasihat presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional,
juga penasihat badan kerja sama antara pengelolapendidikan nasional.[6]
C.
Perkembangan
kurikulum pendidikan di Indonesia sejak zaman kemerdekaan sampai kurikulum 2013
Kurikulum pendidikan di Indonesia berkembang secara pesat, baik
secara teoritis maupun praktis jika dahulu kurikulum tradisional lebih banyak
terfokus pada mata pelajaran dengan sistem penyampaian penuangan, maka sekarang
kurikulum lebih banyak diorientasikan pada dimensi-dimensi baru, seperti
kecakapan hidup, pengembangn diri, pembangunan ekonomi dan industri, era globalisasi
dengan berbagai permasalahannya, politik, bahkan dalam praktiknya telah
menyentuh dimensi teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam dunia pendidikan, untuk menentukan kualitas lulusan adalah
kurikulum pendidikannya, oleh karena itu kurikulum selalu dievaluasi kemudian
disesuaikan dengan dimensi-dimensi baru seperti yang diungkapkan diatas. Di
dalam proses pengendalian mutu, kurikulum merupakan perangkat yang sangat
penting karena menjadi dasar untuk menjamin kompetensi keluaran dari proses
pendidikan. Kurikulum harus diubah secara periodik untuk menyesuaikan dengan
dinamika kebutuhan pengguna dari waktu ke waktu.
Dalam perjalanan sejarah sebelum kemerdekaan, kurikulum sering dijadikan
alat politik oleh pemerintah. Misalnya, ketika Indonesia masih di bawah
penjajahan Belanda dan Jepang, kurikulum harus disesuaikan dengan kepentingan
politik kedua negara tersebut. Bahkan ketika pemerintah Jepang berkuasa,
kurikulum sekolah diubah sesuai dengan kepentingan politiknya yang
bersemangatkan kemiliteran dan kebangunan Asia Timur Raya. Setelah Indonesia
merdeka pada tahun 1945, kurikulum sekolah diubah dan disesuaikan dengan
kepentingan politik bangsa Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur
bangsa sebagai cerminan masyarakat Indonesia.
Pasca kemerdekaan, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan,
yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan 2013.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem
politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan
bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu
dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi
di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang
sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari
tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya. Pembaharuan
kurikulum perlu dilakukan mengingat kurikulum sebagai alat untuk mencapai
tujuan harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang senantiasa
berubah dan terus berlangsung.
Berikut perkembangan kurikulum yang terjadi di Indonesia dari tahun
1947-2013:
1.
Kurikulum
1947
Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan
Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan asas pendidikan ditetapkan
Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan rentjana
pelajaran 1947, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Sejumlah kalangan
menyebut sejarah perkembangan kurikulum di awali dari kurikulum 1950. Bentuknya
memuat dua hal pokok, yaitu:
a.
Daftar
mata pelajaran dan jam pengajaran
b.
Gari-garis
besar pengajaran
Rencana
pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial
Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang
merebut kemerdekaan maka pendidikan lebih menekankan pada pembentukan karakter
manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.
2.
Kurikulum
1952
Pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan.
Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang kemudian diberi nama
rentdjana pelajaran terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu
sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari
kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi
pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3.
Kurikulum
1960
Sebenarnya setelah presiden menyatakan dekrit 5 Juli 1959 maka
terjadilah perubahan yang sangat besar dalam kehidupan pendidikan di Indonesia
dengan masuknya unsur-unsur asing di dalam kehidupan masyarakat pancasila.
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1960 yang menjadi ciri dari kurikulum
ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat
pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran
dipusatkan pada program Pancawardhana, yaitu pengembangan moral,kecerdasan, emosional
atau artistik, keterampilan, dan jasmani.
4.
Kurikulum
1968
Dengan rontoknya orde lama dan lahirnya orde baru maka sesuai
dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRA/1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan,
maka dirumuskan mengenai tujuan pendidikan sebagai membentuk manuia pancasilais
sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan
UUD 1945 dan isi UUD 1945. Isi pendidikan ialah mempertinggi moral-moral budi
pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecedasan dan
keterampilan, membina atau memperkembangkan fisik yang kuat dan sehat, inilah
isi dari kurikulum 1968. Selanjutnya TAP MPRS tersebut juga menegaskan mengenai
kebebasan mimbar/ilmiah seluas-luasnya diperguruan tinggi yang tidak menyimpang
dari UUD 1945 dan falsafah negara pancasila. Semua sekolah asing dilarang di
seluruh Indonesia. Demikian juga pemerintah memperhatikan perkembangan gerakan
pramuka.
5.
Kurikulum
1975
Usaha untuk memperbaiki kurikulum pendidikan sudah lama dirasakan
kebutuhanya oleh pemerintah. Oleh sebab itu berbagai percobaan untuk
meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar banyak dilaksanakan. Antara lain
yang terkenal ialah usaha balai penyelidikan dan perancang pendidikan dan
pengajaran (BP4) dipimpin oleh HS Adam Bahtiar sejak tahun 195 mengadakan
sekolah percobaan. Ciri utama dari kurikulum 1975 didasarkan kepada TAP MPR
II/MPR/1973. Menampung hasil-hasil percobaan dalam bidang pendidikan dan
pengajaran untuk pertama kalinya kurikulum tersebut di dasarkan kepada tujuan
pendidikan yang jelas.
Tentunya pelaksanaan kurikulum 1975 banyak hambatan. Seperti
biasanya kurikulum yang kita punyai sangat berifat sentralis artinya yang
disusun dari pusat dan diasomsikan bahwa emua pelaksana yaitu para guru di
sekolah-sekolah sampai daerah-daerah terkecil akan mengerti dengan sendirinya.
Tujuan serta pelaksanaan kurikulum tersebut, tentunya hal ini jauh dari
harapan.
6.
Kurikulum
1984
Kurikulum 1984 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975. Dengan
masukan yang sangat berarti dari hasil komisi pembaharuan pendidikn nasional,
begitu pula dengan TAP MPR No. IV/1983, maka lahirlah kurikulum 1984 dengan
ciri ciri menonjol menjawab 3 pertanyaan pokok sebagai berikut: Apa yang akan diajarkan, Mengapa diajarkan,
dan Bagaimana diajarkan.
Pertanyaan-pertayaan
fundamental ini lebih mengarahkan kurikulum 1975 sebab didalam kurikulum baru
ini harus jelas dirumuskan mnegapa sesuatu diajarkan dan bagaimana diajarkannya
agar berhasil.
7.
Kurikulum
1994
Menyadari akan kebutuhan pembangunan nasional, demikian pula dengan
lahirnya undang-undang pokok pendidikan nasional no. 2 tahun 1989 tentang
sistem pendidikan nasional, maka dirasa perlu menyusun suatu kurikulum baru
sebagai penyempurna dari kurikulum 1984. Usaha yang besar ini yaitu memiliki
suatu kurikulum yang berdasarkan UU baru yang dilahirkan dalam orde baru
merupakan prestasi yang besar. Kurikulum baru tersebut untuk SD sampai sekolah
menengah telah dapat dirampungkan dan di berlakukan mulai tahuna ajaran 1994
atau 1995 secara bertahap. Dimulai pada tahuna ajaran 1994 atau 1995 kurkulum
1994 diberlakukan unuk kelas 1 dan kelas 4 sd, kelas 1 SMP, dan kelas 1 SMA.
Dengan demikian didalam jangk waktu tiga tahun Sluruh kurikulum 1994 iu telah
dapat dilaksanan.[7]
8.
Kurikulum
2004/2006
Kurikulum yang berorientasi pada pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi
pada penguasaan kognitif lebih dominan namun kurang dalam penguasaan
keterampilan (skill). Sehingga lulusan pendidikan kita tidak memiliki
kemampuan yang memadai terutama yang bersifat aplikatif, sehingga diperlukan
kurikulum yang berorientasi pada penguasaan kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yang dimaksudkan itu
telah diamanatkan dalam kebijakan-kebijakan nasional sebagai berikut:
a.
Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31
tentang Pendidikan.
b.
Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN
tahun 1999-2004.
c.
Undang-undang tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
d.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22
tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
e.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun
2000 tentang Kewenangan.
Pemerintah dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan
pusat berkewenangan dalam menentukan kompetensi siswa, kurikulum dan materi
pokok, penilaian nasional, dan kalender pendidikan.
Atas dasar
itulah maka Indonesia memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman
penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi).
Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang
pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang
arah kebijakan pendidikan nasional.
9.
Kurikulum
2013
Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik
yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dirancang baik
dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian
tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang
didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten
pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan
jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum
sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,
kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari
prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa
di masa mendatang.
Kurikulum
2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
a.
Manusia berkualitas yang mampu dan
proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
b.
Manusia terdidik yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri.
c.
Warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab.
DAFTAR PUSTAKA
Fuad Ihsan. 2008. Dasar-dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta.
Kartono Katini. 1997. Tujuan
Pendidikan Nasional, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Maunah Binti.
2009. Ilmu Pendidikan, Yogyakarta: Teras.
Qodir dkk. 2003. Undang-un dang Sistem Pendidikan Nasional, Yogyakarta:
Media Wacana Press.
Tilaar H.A.R. 1995. 50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional, Jakarta:
Gramedia.
[1]
Binti Maunah, Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: Teras.2009). hlm. 1
[2]
Katini Kartono, Tujuan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Pradnya Paramita,
1997), hlm27-28
[3]
Qodir dkk, Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Media Wacana Press, 2003), hlm 9
[4]
Ibid, hlm. 139-140
[5]
Qodir dkk, Op
cit, hlm 12-13
[6]
Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka
Cipta, 2008), hlm 127-134
[7]
H.A.R Tilaar, 50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta:
Gramedia, 1995), hlm 253-261
Tidak ada komentar:
Posting Komentar