Kamis, 27 April 2017

Sistem Pendidikan Nasional



SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL



Disusun guna memenuhi tugas
Mata Kuliah : Ilmu Pendidikan
Dosen Pengampu : Ningsih Fadhilah, M. Pd


Disusun oleh :


Kaesaria Aprilia                      2021115037
Lutfi Purnomo Sidi                 2021115046
Subkhan Syahidul Fikri          2021115043



Kelas E

FAKULTAS TARBIYAH / ILMU KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PEKALONGAN
2017











BAB I
PENDAHULUAN

Dalam UUD 1945 bahwa tujuan kita membentu NKRI diantaranya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa yang cerdas adalah bangsa yang bangkit di dalam menghadapi berbagai kesulitan. Kenyataannya dewasa ini, bangsa Indonesia sedang dilanda dan masih berada di tengah-tengah krisis yang menyeluruh, termasuk didalam bidang pendidikan. Sesungguhnya semenjak jaman perjuangan kemerdekaan dahulu, para pejuang serta perintis kemerdekaan telah menyadari bahwa pendidikan merupakan faktor yang sangat vital dalam usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 berfungsi  mngembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan  bangsa, bertujuan untuk mngembangkan potensi pesta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Oleh karena itu, perlu adanya sistem yang mendasari pendidikan nasonal di Indonesia. Maka dari itu pemerintah Indonesia membentuk siste pendidikan nasional yang kini tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai pengertian sistem pendidikan nasional, kelembagaan dalam pendidikan serta perkembangan kurikulum di Indonesia. 


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pendidikan Nasional dan Sistem Pendidikan Nasional Menurut UUD 1945 dan Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

1.      Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut Redja Mudyahardjo
Secara luas, pendidikan adalah hidup. Pendidikan adalah segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam segala lingkungan dan sepanjang hidup. Pendidikan adalah segala situasi hidup yang mempengaruhi individu.
Sedangkan secara sempit pendidikan adalah sekolah. Pendidikan adalah pengajaran yang diselenggarakan di sekolah sebagai lembaga pendidikan formal. Pendidikan adalah segala pengaruh yang diupayakan sekolah terhadap anak dan remaja yang diserahkan kepadanya agar mempunyai kemampuan yang sempurna dan kesadaran penuh terhadap hubungan-hubungan dan tugas-tugas sosial mereka.[1]
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 tentang pendidikan bahwa pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat. Pendidikan selalu berubah dan berkembang secara progresif. Proses pendidikan yang dilaksanakan dalam upaya mencerdaskan bangsa serta mengembangkan watak bangsa menjadi lebih bermoral, itulah yang disebut sistem pendidikan nasional.
Dalam perumusan pancasila dinyatakan, pendidikan merupakan upaya negara untuk membawa bangsa Indonesia ke taraf hidup sejahtera dan bahagia lahir batin. Pancasila harus bisa menjiwai semua ide pendidikan, niat, prakarsa, perbuatan mendidik, dan pembentukan lembaga pendidikan yang akan membawa bangsa pada kemajuan. Sedang tujuan pendidikan dan pengajaran Republik Indonesia berlandaskan filsafat pancasila, dan tercantum dalam U.U. no. 4 tahun 1959 juncto no. 12 tahun 1954 pasal 3 Bab II yang berbunyi :
Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat dan tanah air”.
Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pendidikan nasional memiliki fungsi berupa mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermertabat dalam rangka mmencerdaskan kehidupan bangsa.
Tujuan dari pendidikan nasional tersebut adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Maka jelaslah bahwa sistem pendidikan kita yang berdasarkan filsafat Pancasila itu berasaskan kebudayaan Indonesia, dan sifatnya nasional, sedang pelaksanaan ialah demokrasi. Bagi bangsa kita, pendidikan bukan merupakan benda lukis, melainkan keharusan atau kebutuhan teknis demi pembangunan bangsa dan negara, dialam bebas merdeka.[2]

2.      Sistem Pendidikan Nasional Menurut Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Yang dimaksud dengan sistem pendidikan nasional disini adalah sesuatu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan dengan yang lainya untuk mengusahakan tercapainya tujuan pendidikan nasional. Dalam hal ini, sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem yaitu suatu sistem yang besar dan komleks, yang didalamnya tercakup beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.[3]

Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang tersendiri dan sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut, merupakan tujuan utama yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya semua satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya.[4]
3.      Prinsip Penyelenggaraan Pendidikan
Penyelenggara pendidikan memiliki beberapa prinsip, diantaranya:
a.    Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.
b.    Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
c.    Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.[5]


B.     Kelembagaan Dalam Pendidikan
Menurut UU RI No. 2 Tahun 1989, kelembaagaan, program dan pengelolaan  pendidikan diIndoesia sebagai berikut:
Kelembagaan Pendidikan
Ditinjau dari segi kelembagaan maka penyelenggaraan pendidikan di ndonesia melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.
Jalur pendidikan sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambugan,sedangkan jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di luar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar tidak  harus berjenjang dan berkesinambungan.
Program Pendidikan
1.      Pendidikan umum
Pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada akhir masa pendidikan.
2.      Pendidikan kejuruan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang tertentu.
3.      Pendidikan luar biasa
Pendidikan yang khusus diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fifik dan mental.
4.      Pendidikan kedinasan
Pendidikan yang berusaha meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non departemen.



5.      Pendidikan keagamaan pendidikan
Pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang pengajaran keagamaan yang bersangkutan.
6.      Pendidikan akademik
Pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
7.      Pendidikan profesional
Pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan pada keahlian tertentu.

Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
a.       Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada departemen atau menteri yang bertanggug jawab atas pendidikan.
b.      Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupaan bagian dari integral dari sistem pendidikan nasioanl, diserahkan oleh presiden kepada departemen atau badan pemerintahan lainnya.
c.       Dalam mengelola pendidikan nasional yang anggotanya antara lain terdiri dari wakil-wakil pengelola dan usur-unsur masyarakat. Dewan pendidikn nasional berfungsi sebagai penasihat presiden untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama antara pengelolapendidikan nasional.[6]

C.     Perkembangan kurikulum pendidikan di Indonesia sejak zaman kemerdekaan sampai kurikulum 2013
Kurikulum pendidikan di Indonesia berkembang secara pesat, baik secara teoritis maupun praktis jika dahulu kurikulum tradisional lebih banyak terfokus pada mata pelajaran dengan sistem penyampaian penuangan, maka sekarang kurikulum lebih banyak diorientasikan pada dimensi-dimensi baru, seperti kecakapan hidup, pengembangn diri, pembangunan ekonomi dan industri, era globalisasi dengan berbagai permasalahannya, politik, bahkan dalam praktiknya telah menyentuh dimensi teknologi terutama teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam dunia pendidikan, untuk menentukan kualitas lulusan adalah kurikulum pendidikannya, oleh karena itu kurikulum selalu dievaluasi kemudian disesuaikan dengan dimensi-dimensi baru seperti yang diungkapkan diatas. Di dalam proses pengendalian mutu, kurikulum merupakan perangkat yang sangat penting karena menjadi dasar untuk menjamin kompetensi keluaran dari proses pendidikan. Kurikulum harus diubah secara periodik untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pengguna dari waktu ke waktu.
Dalam perjalanan sejarah sebelum kemerdekaan, kurikulum sering dijadikan alat politik oleh pemerintah. Misalnya, ketika Indonesia masih di bawah penjajahan Belanda dan Jepang, kurikulum harus disesuaikan dengan kepentingan politik kedua negara tersebut. Bahkan ketika pemerintah Jepang berkuasa, kurikulum sekolah diubah sesuai dengan kepentingan politiknya yang bersemangatkan kemiliteran dan kebangunan Asia Timur Raya. Setelah Indonesia merdeka pada tahun 1945, kurikulum sekolah diubah dan disesuaikan dengan kepentingan politik bangsa Indonesia yang dilandasi oleh nilai-nilai luhur bangsa sebagai cerminan masyarakat Indonesia.
Pasca kemerdekaan, kurikulum pendidikan nasional telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947, 1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006 dan 2013. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya. Pembaharuan kurikulum perlu dilakukan mengingat kurikulum sebagai alat untuk mencapai tujuan harus menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat yang senantiasa berubah dan terus berlangsung.
Berikut perkembangan kurikulum yang terjadi di Indonesia dari tahun 1947-2013:


1.    Kurikulum 1947
Perubahan arah pendidikan lebih bersifat politis, dari orientasi pendidikan Belanda ke kepentingan nasional. Sedangkan asas pendidikan ditetapkan Pancasila. Kurikulum yang berjalan saat itu dikenal dengan sebutan rentjana pelajaran 1947, yang baru dilaksanakan pada tahun 1950. Sejumlah kalangan menyebut sejarah perkembangan kurikulum di awali dari kurikulum 1950. Bentuknya memuat dua hal pokok, yaitu:
a.    Daftar mata pelajaran dan jam pengajaran
b.    Gari-garis besar pengajaran
Rencana pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan lebih menekankan pada pembentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain.
2.    Kurikulum 1952
Pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Kurikulum ini lebih merinci setiap mata pelajaran yang kemudian diberi nama rentdjana pelajaran terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3.    Kurikulum 1960
Sebenarnya setelah presiden menyatakan dekrit 5 Juli 1959 maka terjadilah perubahan yang sangat besar dalam kehidupan pendidikan di Indonesia dengan masuknya unsur-unsur asing di dalam kehidupan masyarakat pancasila. 
Pokok-pokok pikiran kurikulum 1960 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana, yaitu pengembangan moral,kecerdasan, emosional atau artistik, keterampilan, dan jasmani.
4.    Kurikulum 1968
Dengan rontoknya orde lama dan lahirnya orde baru maka sesuai dengan TAP MPRS No. XXVII/MPRA/1966 tentang agama, pendidikan dan kebudayaan, maka dirumuskan mengenai tujuan pendidikan sebagai membentuk manuia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan UUD 1945 dan isi UUD 1945. Isi pendidikan ialah mempertinggi moral-moral budi pekerti dan memperkuat keyakinan beragama, mempertinggi kecedasan dan keterampilan, membina atau memperkembangkan fisik yang kuat dan sehat, inilah isi dari kurikulum 1968. Selanjutnya TAP MPRS tersebut juga menegaskan mengenai kebebasan mimbar/ilmiah seluas-luasnya diperguruan tinggi yang tidak menyimpang dari UUD 1945 dan falsafah negara pancasila. Semua sekolah asing dilarang di seluruh Indonesia. Demikian juga pemerintah memperhatikan perkembangan gerakan pramuka.
5.    Kurikulum 1975
Usaha untuk memperbaiki kurikulum pendidikan sudah lama dirasakan kebutuhanya oleh pemerintah. Oleh sebab itu berbagai percobaan untuk meningkatkan mutu pendidikan sekolah dasar banyak dilaksanakan. Antara lain yang terkenal ialah usaha balai penyelidikan dan perancang pendidikan dan pengajaran (BP4) dipimpin oleh HS Adam Bahtiar sejak tahun 195 mengadakan sekolah percobaan. Ciri utama dari kurikulum 1975 didasarkan kepada TAP MPR II/MPR/1973. Menampung hasil-hasil percobaan dalam bidang pendidikan dan pengajaran untuk pertama kalinya kurikulum tersebut di dasarkan kepada tujuan pendidikan yang jelas.
Tentunya pelaksanaan kurikulum 1975 banyak hambatan. Seperti biasanya kurikulum yang kita punyai sangat berifat sentralis artinya yang disusun dari pusat dan diasomsikan bahwa emua pelaksana yaitu para guru di sekolah-sekolah sampai daerah-daerah terkecil akan mengerti dengan sendirinya. Tujuan serta pelaksanaan kurikulum tersebut, tentunya hal ini jauh dari harapan.
6.    Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 merupakan penyempurnaan dari kurikulum 1975. Dengan masukan yang sangat berarti dari hasil komisi pembaharuan pendidikn nasional, begitu pula dengan TAP MPR No. IV/1983, maka lahirlah kurikulum 1984 dengan ciri ciri menonjol menjawab 3 pertanyaan pokok sebagai  berikut: Apa yang akan diajarkan, Mengapa diajarkan, dan Bagaimana diajarkan.
Pertanyaan-pertayaan fundamental ini lebih mengarahkan kurikulum 1975 sebab didalam kurikulum baru ini harus jelas dirumuskan mnegapa sesuatu diajarkan dan bagaimana diajarkannya agar berhasil.
7.    Kurikulum 1994
Menyadari akan kebutuhan pembangunan nasional, demikian pula dengan lahirnya undang-undang pokok pendidikan nasional no. 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, maka dirasa perlu menyusun suatu kurikulum baru sebagai penyempurna dari kurikulum 1984. Usaha yang besar ini yaitu memiliki suatu kurikulum yang berdasarkan UU baru yang dilahirkan dalam orde baru merupakan prestasi yang besar. Kurikulum baru tersebut untuk SD sampai sekolah menengah telah dapat dirampungkan dan di berlakukan mulai tahuna ajaran 1994 atau 1995 secara bertahap. Dimulai pada tahuna ajaran 1994 atau 1995 kurkulum 1994 diberlakukan unuk kelas 1 dan kelas 4 sd, kelas 1 SMP, dan kelas 1 SMA. Dengan demikian didalam jangk waktu tiga tahun Sluruh kurikulum 1994 iu telah dapat dilaksanan.[7]
8.    Kurikulum 2004/2006
Kurikulum yang berorientasi pada pencapaian tujuan (1975-1994) berimpilkasi pada penguasaan kognitif lebih dominan namun kurang dalam penguasaan keterampilan (skill). Sehingga lulusan pendidikan kita tidak memiliki kemampuan yang memadai terutama yang bersifat aplikatif, sehingga diperlukan kurikulum yang berorientasi pada penguasaan kompetensi secara holistik.
Penyempurnaan kurikulum untuk mewujudkan peserta didik yang dimaksudkan itu telah diamanatkan dalam kebijakan-kebijakan nasional sebagai berikut:
a.    Perubahan keempat UUD 1945 Pasal31 tentang Pendidikan.
b.     Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN tahun 1999-2004.
c.    Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
d.   Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah.
e.    Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan.
Pemerintah dan Daerah sebagai Daerah Otonom, yang antara lain menyatakan pusat berkewenangan dalam menentukan kompetensi siswa, kurikulum dan materi pokok, penilaian nasional, dan kalender pendidikan.
Atas dasar itulah maka Indonesia memilih untuk memberlakukan Kurikulum KBK sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan serta penyempurnaannya dalam bentuk Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Kurikulum 2004 lebih populer dengan sebutan KBK (Kurikulum Berbasis Kompetensi). Lahir sebagai respon dari tuntutan reformasi diantaranya UU No 2 1999 tentang pemerintahan daerah, UU No 25 tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah otonom, dam Tap MPR No IV/MPR/1999 tentang arah kebijakan pendidikan nasional.
9.    Kurikulum 2013
Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran serta penyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan.
Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis, kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang.
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
a.    Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
b.    Manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.
c.    Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.



DAFTAR PUSTAKA

Fuad Ihsan. 2008. Dasar-dasar Kependidikan, Jakarta: Rineka Cipta.
Kartono Katini. 1997. Tujuan Pendidikan Nasional, Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Maunah Binti. 2009. Ilmu Pendidikan, Yogyakarta: Teras.
Qodir dkk. 2003. Undang-un dang Sistem Pendidikan Nasional, Yogyakarta: Media Wacana Press.
Tilaar H.A.R. 1995. 50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional, Jakarta: Gramedia.







[1] Binti Maunah, Ilmu Pendidikan, (Yogyakarta: Teras.2009). hlm. 1
[2] Katini Kartono, Tujuan Pendidikan Nasional, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1997), hlm27-28
[3] Qodir dkk, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, (Yogyakarta: Media Wacana Press, 2003), hlm 9
[4] Ibid, hlm. 139-140
[5] Qodir dkk, Op cit, hlm 12-13

[6] Fuad Ihsan, Dasar-dasar Kependidikan, (Jakarta: Rineka Cipta, 2008), hlm 127-134

[7] H.A.R Tilaar, 50 Tahun Pembangunan Pendidikan Nasional, (Jakarta: Gramedia, 1995), hlm 253-261

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

makalah media interaktif power point

MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIF DENGAN   APLIKASI POWER POINT Disusun guna memenuhi tugas : Mata Kuliah : Teknologi Pendidikan ...